Pakai Peraturan Menteri LHK, Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Dinilai Salah Kamar

Unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung dinilaitim penasihat hukum tersangka Tamron alias Aontak terpenuhi. Alasannya, dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan ialah Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014. “Unsur kerugian negaranya tidak terpenuhi, dasar penghitungannya tidak bisa dipakai,” ujar penasihat hukum Aon,Andy Inovi Nababan saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Hal itu karena Peraturan Menteri yang dimaksud, menurut Andy dikhususkan untuk mengatur tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup, bukan pidana korupsi. “Itu (Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014) untuk mengatur tata cara sengketa lingkungan hidup, di luar maupun di dalam pengadilan. Tujuan Peraturan Menteri itu untuk perlindungan lingkungan, bukan penghitungan kerugian negara,” katanya. Sedangkan para tersangka dalam perkara ini dijerat ketentuan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakniPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penggunaan dua ketentuan yang berbeda itu dianggap Andi tidak nyambung dan cenderung salah kamar. “Angka itu belakangan, berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi. Ini sudah salah kamar,” ujarAndy. Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman 4

Update Kasus Korupsi Timah: Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel Bangkapos.com Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Hadapi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Cs, Kejagung Sebut 30 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Timah Bangkapos.com

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 59 60 61 62 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 2 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 135 Kurikulum Merdeka, Bab 4 Pilihan Ganda dan Esai Halaman all Selain kerugian negara, soal dugaan permufakatan dengan penyelenggara negara sebagaimana yang kerap diungkap Kejaksaan Agung juga dinilai kurang tepat.

Sebab selama ini Kejaksaan menyatakan bahwa tersangka Aon bermufakat dengan PT Timah sebagai penyelenggara negara. Padahal PT Timah dinilai bukanlah perusahaan negara. “Karena PT Timah itu adalah anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bukan BUMN. Dan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017,” katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat. Satu di antaranya sudah disidangkan, yakniToni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum diPengadilan Negeri Pangkalpinang. Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani(MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021; • Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; • Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; • Kwang Yung alias Buyung(BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; • Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; • Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; • Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; • Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; • Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; • Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; • Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan • Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP. Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung: • Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; • KadisESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019,Rusbani(BN); • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PTTimah,Alwin Albar (ALW); • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); • Perwakilan PT RBT, Hendry Lie; • Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); • dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerattindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni:Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp300triliun. Kerugian yang dimaksud meliputiharga sewa smelter, pembayaran bijitimahilegal, dan kerusakan lingkungan.

“Perkaratimahini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, paratersangkadi perkara pokok dijeratPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Para tersangka TPPU dijeratPasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudianyang terjerat OOJ dikenakanPasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *